Polda Sumatera Utara memecat 28 orang personil yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan aturan.
Hal ini dilakukan lewat acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kamis (22/12/2021).
Dari 28 personil yang dipecat, salah seorang diantaranya adalah Bripka RHL yang terlibat kasus pencabulan terhadap istri salah seorang tersangka kasus narkoba yang mereka tangkap dan tahan di Polsek Kutalimbaru.
RHL mencabuli korban di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli, korban dalam keadaan hamil.
Selain dicabuli, korban juga mengaku diperas pelaku sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan.
Sedangkan 27 personil lainnya kata Panca juga disebabkan karena kasus pelanggaran kode etik dan indisipliner. Beberapa diantaranya yakni terlibat peredaran narkoba.
"Mereka menerima PTDH karena terlibat sejumlah tindak pidana mulai dari narkotika hingga desersi," pungkasnya.
Pada acara PTDH ini sebagian polisi yang dioecat tidak hadir. Namun, foto mereka tetap dipajang pada barisan para personil yang dipecat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved