Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali melakukan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu hari ini, Kamis (21/1).
Tidak berbeda dari pemanggilan beberapa hari lalu, kali ini pihak kepolisian juga masih memintai klarifikasi terkait proyek pembangunan embung utara Kampus II USU Kwala Bekala.
"Benar. Klarifikasi lanjutan kemarin," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Runtung dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (19/1) kemarin. Klarifikasi ini terkait proyek pembangunan embung bernilai Rp 9,4 miliar tersebut.
Dari penelusuran diketahui proyek ini dikerjakan oleh PT Kani Jaya Sentosa milik Yemitema Laoly anak dari mantan Menkumham Yasonna Laoly.
Pengadaan proyek ini dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melalui Satuan Kerja Universitas Sumatera Utara. PT Kani Jaya Sentosa memenangkan proyek yang memiliki pagu anggaran Rp 10 miliar dengan harga penawaran perseroan sebesar Rp 9,4 miliar.
Ada 24 perusahaan yang mengikuti tender tersebut termasuk PT Zarnita Abadi yang memberikan penawaran lebih rendah yakni Rp 9,3 miliar. Namun perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved