Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggeledah rumah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, Rabu (26/4/2023) malam.
- Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan
- Tonton Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara
- AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
Baca Juga
Dari lokasi tersebut polisi menyita decoder CCTV dan senjata berupa Airsoft gun serta beberapa barang bukti lainnya.
"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono kepada awak media, dalam keterangannya usai memimpin penggeledahan.
Penggeledahan rumah perwira Polda Sumut ini berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang pemuda bernama Ken Admiral. Diketahui penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial yang memperlihatkan Aditya menganiaya Ken dan disaksikan oleh AKBP Achiruddin. Penggeledahan itu dilakukan bersama personel Inafis Polda Sumut dan berlangsung tertutup.
“Nantinya barang bukti yang dibawa akan dimasukkan dalam berkas penyelidikan. Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata airsoft gun milik AKBP AH," kata Sumaryono.
Sumaryono mengatakan pihaknya akan menyelidiki asal airsoft gun tersebut, termasuk peruntukkannya. Sementara itu, ia mengatakan CCTV di rumah AKBP Achiruddin telah rusak.
"Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
- Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan
- Tonton Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara
- Terbukti Bersalah, Mario Dandy Divonis 12 Tahun