Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan di Jalan H Anif di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Data dari Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menuebutkan, dari dua lokasi ini petugas menyita 6 kg narkoba jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku yaitu MA Als AMAD (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M Als. MAULID (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib s/d pukul 22.00 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dimana personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MA alias Amad dan M alias Maulid.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 6 (enam) Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam dashboard 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi B 1099 URR.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA Als AMAD dan M Als. MAULID bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved