Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan masuknya pasokan narkoba jenis sabu asal Malaysia ke Sumatera Utara. Total sabu yang mereka gagalkan yakni sebanyak 50 kg. Selain itu, mereka juga menggagalkan peredaran 15.846 butir pil ekstasi dan 170 kg Ganja.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumatera, Kombes Hendrik Marpaung mengatakan seluruh barang bukti tersebut mereka sita dalam beberapa rangkaian operasi di beberapa lokasi di Sumatera Utara seperti pengungkapan di Jalan Tanjung Pura Km 31, Desa Tandem Hulu dan Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada 13 Mei 2019 lalu.
Kemudian pengungkapan kasus narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi pada 16 Mei 2019. Lalu, pengungkapan di Jalan Kapten Sumarsono, Medan pada 27 Mei 2019 dan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai pada 4 Juni 2019 serta beberapa pengungkapan lainnya.
"Total barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut yakni 50 kg sabu, 15.846 butir ekstasi dan 170 kg ganja," katanya, Kamis (13/6/2019).
Hendrik menambahkan, dari seluruh rangkaian operasi tersebut mereka menangkap 15 orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka diketahui merupakan jaringan peredaran narkoba internasional yakni jaringan Malaysia.
"Kita masih terus memburu seluruh orang yang terlibat dalam jaringan ini," pungkasnya.
Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka masih menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved