Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan SY dalam kasus penipuan dengan modus pinjaman online.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit laptop, satu unit handphone dan beberapa perangkat komputer yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).
"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya," katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Ia menambahkan, setelah korban mengirimkan uang administrasi tersebut, para pelaku kemudian memblokir kontak mereka dan memutus komunikasi. Dari pengakuan para pelaku, aksi seperti ini menurut Hadi sudah mereka lakoni selama sekitar 6 bulan. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat kasus penipuan ini, termasuk pemilik nomor rekening tempat para korban mengirimkan uangnya.
"Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO). Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved