Polda Sumut Ciduk 1.058 Pelaku Narkoba Dalam 22 Hari Terakhir

Polda Sumtu merilis hasil pengungkapan narkoba/Ist
Polda Sumtu merilis hasil pengungkapan narkoba/Ist

Sebanyak 1.058 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dalam kurun waktu 22 hari terakhir.


Dari total jumlah tersebut, 700 orang diantaranya merupakan bagian dari jaringan bandar dan pengedar.

Data ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023).

"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar," katanya.

Data yang disampaikannya, dari total pengungkapan tersebut Polda Sumut menyita 75 barang bukti jenis sabu, 114 kg ganja dan ratusan butir pil ekstasi.

"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Agung.

Saat ini kata Agung, mereka sedang menggiatkan program rehabilitasi sukarela. Diharapkan dengan begitu, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba semakin tinggi.

"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela. Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera," pungkasnya.