Pihak kepolisian masih memburu 7 orang anggota geng motor sadis yang menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang pemuda di Kota Medan beberapa waktu lalu.
Penganiayaan terhadap IRT tersebut terjadi di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan penyerangan terhadap dua oran gpemuda terjadi di salah satu kafe di Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7/2022) sektiar pukul 01.30 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya sudah melakukan rangkaian penyelidikan atas penyerangan. Hasilnya diketahui penyerangan tersebut dilakukan oleh dua kelompok geng motor berbeda dimana penyerangan terhadap IRT dilakukan oleh geng STC sedangkan penyerangan 2 pemuda dilakukan oleh Geng Warung Kita-Kita (WK2).
Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.
Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA.
“Kita masih memburu 7 pelaku lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (12/8/22) petang.
Tatan mengimbau kepada ketujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui termasuk ketua geng motor.
“Kita sudah mengetahui identitas para tersangka da dihimbau segera menyerahkan diri. Kita akan tindak tegas geng motor yang tidak mau menyerahkan diri karena meresahkan,” tegas Tatan.
Disebutkannya tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok geng motor, masing-masing 5 anggota geng STC dan 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2).
Selain menangkap beberapa orang pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved