Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
- Gubernur Sulsel Masih Jalani Pemeriksaan Intensif, KPK Minta Semua Pihak Tidak Berspekulasitton
- Tim KPK Bersama Gubernur Sulsel OTW Dari Bandara Ke Gedung Merah Putih
- Praktisi Hukum: "Salah" Memandikan Jenazah Bukan Pidana Dan Penistaan Agama
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan, dalam pesta tersebut pihaknya tidak menemukan unsur pidana pelanggaran pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun alasan polisi karena pesta hanya dihadiri oleh 18 orang, juga terdapat swab antigen bagi para peserta yang hadir.
Meski demikian, Yusri menekankan, polisi tetap akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan ada tidaknya tindak pidana dalam pesta tersebut.
"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1).
Pesta ulang tahun ayah dari pembalap Sean Galael itu menjadi sorotan publik lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19. Ditambah, Raffi Ahmad yang baru saja disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo serta sejumlah pesohor negeri seperti Once Dewa, Gading Marten dan Ahok tidak menerapkan protokol kesehatan seperti terekam dalam foto yang diunggah ke medsos.
- Ibu dan Bayi Dipenjara, Aktivis Perempuan Minta Hak Menyusui Dipenuhi
- Korupsi Bansos Bentuk Pelanggaran UUD 1945, Wajib Dihukum Seberat-beratnya
- Hakim PN Jaksel Menolak Eksepsi Jumhur Hidayat