Pihak Polda Jawa Barat hingga saat ini masih menahan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin Bahar Bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Bahar bin Smith belum diterima oleh Polda Jabar.
"Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo diberitakan Kantor Berita RMOLJabar di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan.
Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tandasnya.
Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1/2022).
© Copyright 2024, All Rights Reserved