Sebagai komunitas yang patuh terhadap ketentuan UU Pokok Agraria, kelompok tani Cinta Tanah Sumatera (CTS) tetap konsisten dan berkomitmen penuh mendukung perintah Presiden RI Joko Widodo kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menuntaskan persoalan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang sudah dicoret Menteri Keuangan RI maupun yang belum dikeluarkan dari daftar aset negara. Bahkan sebagai wujud komitmen itu pula, pada 2017 lalu, CTS sudah lebih dahulu menembuskan surat terkait pendaftaran penggarapan atas tanah eks HGU PTPN2 kepada Gubernur Sumatera Utara yang saat itu Tim Inventarisirnya diketuai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Sumut. "Maka pada saat Presiden Jokowi memberi perintah agar persoalan lahan itu dituntaskan oleh Gubernur Sumut maka kembali kami mendaftarkan hal yang sama kepada Gubsu agar lahan yang kami garap tersebut dimasukkan ke dalam daftar inventarisir. Nantinya daftar inventarisir yang dilakukan oleh Gubsu itu yang akan jadi acuan secara hukum terhadap upaya pelepasan eks lahan HGU PTPN II untuk rakyat," ucap Muhammad Amin, Ketua Kelompok Tani CTS kepada wartawan, Kamis (19/3/2020). Dalam surat nomor 03/CTS/ III/20 tertanggal 16 Maret 2020 itu, kata Amin, berperihal ; Mengingatkan Kembali Tentang Usulan Data Penginventarisiran Lahan Garapan di Atas Tanah Eks HGU PTPN2 yang disampaikan kepada Gubsu dengan tembusan surat disampaikan juga kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Sumut, Bupati Deliserdang, Kepala BPN Deliserdang, Camat Tanjungmorawa, Kepala Desa Bangunsari Baru dan Kades Dalu XA. "CTS merasa sangat perlu kembali harus menyurati Gubsu agar tidak lupa untuk menyertakan data-data yang sudah disampaikan terkait dengan proses penginventarisiran para penggarap tanah negara di atas lahan eks HGU PTPN2. Data-data yang kami ajukan seluruhnya sudah tertuang dalam surat CTS nomor: 03/CTS/III/2017 perihal Pemberitahuan Tentang Tanah Garapan tertanggal 27 April 2017 yang tanda terima tembusan surat itu di bagian penerimaan surat kantor Gubsu adalah tanggal 28 April 2017," urainya. Amin juga mengungkapkan, CTS sangat berharap agar surat tersebut bisa disertakan sebagai data penggarapan lahan negara untuk diinventarisir seperti keputusan dari bapak Presiden RI sehingga bisa mendapatkan keabsahan supaya secara hukum sah untuk dilepaskan dari lahan eks HGU PTPN2. Kami berprinsip akan terus selalu tertib dan patuh terhadap UU Pokok Agraria. "Kami juga mempersiapkan diri jikalau dikehendaki oleh bapak Gubernur untuk disertakan membantu proses penginventarisiran eks lahan HGU PTPN2 itu dan atau malah jikalau hendak dilibatkan ke dalam tim penginventarisiran yang akan dibentuk oleh Pemda Provinsi Sumut," ujarnya. Diakhir pernyataan terkait surat itu, atas nama CTS, Amin mengucapkan terima kasih atas segala budi baik dari Gubsu. "Apalagi jika Gubsu berkenan untuk merespon dengan bijaksana atas permohonan kami," pungkasnya[R]
Sebagai komunitas yang patuh terhadap ketentuan UU Pokok Agraria, kelompok tani Cinta Tanah Sumatera (CTS) tetap konsisten dan berkomitmen penuh mendukung perintah Presiden RI Joko Widodo kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menuntaskan persoalan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang sudah dicoret Menteri Keuangan RI maupun yang belum dikeluarkan dari daftar aset negara. Bahkan sebagai wujud komitmen itu pula, pada 2017 lalu, CTS sudah lebih dahulu menembuskan surat terkait pendaftaran penggarapan atas tanah eks HGU PTPN2 kepada Gubernur Sumatera Utara yang saat itu Tim Inventarisirnya diketuai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Sumut. "Maka pada saat Presiden Jokowi memberi perintah agar persoalan lahan itu dituntaskan oleh Gubernur Sumut maka kembali kami mendaftarkan hal yang sama kepada Gubsu agar lahan yang kami garap tersebut dimasukkan ke dalam daftar inventarisir. Nantinya daftar inventarisir yang dilakukan oleh Gubsu itu yang akan jadi acuan secara hukum terhadap upaya pelepasan eks lahan HGU PTPN II untuk rakyat," ucap Muhammad Amin, Ketua Kelompok Tani CTS kepada wartawan, Kamis (19/3/2020). Dalam surat nomor 03/CTS/ III/20 tertanggal 16 Maret 2020 itu, kata Amin, berperihal ; Mengingatkan Kembali Tentang Usulan Data Penginventarisiran Lahan Garapan di Atas Tanah Eks HGU PTPN2 yang disampaikan kepada Gubsu dengan tembusan surat disampaikan juga kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Sumut, Bupati Deliserdang, Kepala BPN Deliserdang, Camat Tanjungmorawa, Kepala Desa Bangunsari Baru dan Kades Dalu XA. "CTS merasa sangat perlu kembali harus menyurati Gubsu agar tidak lupa untuk menyertakan data-data yang sudah disampaikan terkait dengan proses penginventarisiran para penggarap tanah negara di atas lahan eks HGU PTPN2. Data-data yang kami ajukan seluruhnya sudah tertuang dalam surat CTS nomor: 03/CTS/III/2017 perihal Pemberitahuan Tentang Tanah Garapan tertanggal 27 April 2017 yang tanda terima tembusan surat itu di bagian penerimaan surat kantor Gubsu adalah tanggal 28 April 2017," urainya. Amin juga mengungkapkan, CTS sangat berharap agar surat tersebut bisa disertakan sebagai data penggarapan lahan negara untuk diinventarisir seperti keputusan dari bapak Presiden RI sehingga bisa mendapatkan keabsahan supaya secara hukum sah untuk dilepaskan dari lahan eks HGU PTPN2. Kami berprinsip akan terus selalu tertib dan patuh terhadap UU Pokok Agraria. "Kami juga mempersiapkan diri jikalau dikehendaki oleh bapak Gubernur untuk disertakan membantu proses penginventarisiran eks lahan HGU PTPN2 itu dan atau malah jikalau hendak dilibatkan ke dalam tim penginventarisiran yang akan dibentuk oleh Pemda Provinsi Sumut," ujarnya. Diakhir pernyataan terkait surat itu, atas nama CTS, Amin mengucapkan terima kasih atas segala budi baik dari Gubsu. "Apalagi jika Gubsu berkenan untuk merespon dengan bijaksana atas permohonan kami," pungkasnya© Copyright 2024, All Rights Reserved