Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji UU Omnibus Law. Namun, hal ini ternyata sudah terlambat menurut kelompok buruh. Mereka meminta agar Edy Rahmayadi membuat petisi penolakan UU Omnibus Law tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH kepada para wartawan. Menurutnya UU Omnibus Law sudah disahkan tinggal ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan. Sehingga, tidak mungkin bisa ada lagi harapan untuk diubah hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubsu tersebut.
"Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat Petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja." Ucap Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan di Medan (16/10/2020).
Menurut Willy, aksi aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntuanya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan Petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.
"Jadi jangan berdialektika lagi dengan hal yang sia - sia, toh ujung ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut" ungkap Willy.
Masih kata Willy, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.
" Kami buruh Sumut , akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat" tegasnya.
Lebih lanjut Willy Menyampaikan, ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh" tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved