Petugas medis covid-19 tidak akan mendapatkan pemotongan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir. Kebijakan ini berbeda dengan PNS lainnya. "Untuk tenaga medis yang duduk di belakang meja, ya nggak (dikecualikan). Mereka tetap menanggung (pemotongan) 50 persen," jelas Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (12/5). Chaidir melanjutkan, nantinya kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah tempat tenaga medis bertugas diminta membuat pernyataan ASN yang terlibat langsung penanganan Covid-19. Setelah itu surat pernyataan tersebut bakal disetujui oleh asisten di bidangnya. "Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani Covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," imbuhnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan bagi PNS. Di antarnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan beberapa tunjangan akan dihapus.[R]
Petugas medis covid-19 tidak akan mendapatkan pemotongan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir. Kebijakan ini berbeda dengan PNS lainnya. "Untuk tenaga medis yang duduk di belakang meja, ya nggak (dikecualikan). Mereka tetap menanggung (pemotongan) 50 persen," jelas Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (12/5). Chaidir melanjutkan, nantinya kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah tempat tenaga medis bertugas diminta membuat pernyataan ASN yang terlibat langsung penanganan Covid-19. Setelah itu surat pernyataan tersebut bakal disetujui oleh asisten di bidangnya. "Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani Covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," imbuhnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan bagi PNS. Di antarnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan beberapa tunjangan akan dihapus.© Copyright 2024, All Rights Reserved