Penahanan terhadap aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pegiat anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (AHR) ditangguhkan. Hal ini tercantum melalui penetapan PN Medan nomor 864/Pid.Sus/2020/PN MDN tertanggal 19 Mei 2020. Penetapan ini muncul setelah sebelumnya kuasa hukum Ahmad Rezky yakni Kamaluddin Pane dan Ranto Sibarani mengajukan permohonan penangguhan terhadap klien mereka tersebut. “Tentu ini kabar baik bagi rekan2 kita para pegiat anti korupsi, semoga saat putusan dibacakan pada pertengahan Juni 2020 yang yang akan datang, diharapkan saudara ARH mendapatkan putusan yang terbaik, bebas dari segala tuntutan," kata Kamaluddin Pane, Kamis (21/5). Ahmad Rezky Hasibuan berurusan dengan hukum pasca melakukan aksi unjuk rasa emonstrasi di gedung KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyuarakan tuntutan pemberantasan dugaan korupsi di kabupaten Padang Lawas. Namun atas aksinya ini ia dituding melakukan penghinaan dan dijerat UU ITE terkait aksi demonya di Gedung KPK 26 Juni 2019 lalu. Saat melakukan orasi, salah seorang rekan Ahmad Rezky Hasibuan melakukan siaran langsung melalui media sosial facebook. Isi orasi inilah yang disebut bermuatan penghinaan terhadap seseorang. Ranto Sibarani mengatakan aktifis anti korupsi sangat tidak layak dikenakan pasal pidana ITE, bahwa aktifis dan pegiat anti korupsi seperti ARH ini sebetulnya harus didukung oleh berbagai kalangan, karena pegiatan anti korupsi merupakan instrumen sosial kontrol untuk penyelenggaraan pemerintah yang bersih sesuai amanah reformasi. “Sungguh tidak layak para aktifis ataupun pegiat anti korupsi dikenakan pasal pasal pidana ITE, karena AHR ini kan saat itu demo di Gedung KPK, kemudian ada orasi, nah dalam materi orasinya ada hal yang dianggap sebagai penghinaan, sesudahnya karena ada laporan dari seseorang, AHR ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya. "Penangguhan ini memberikan angin segar kepada saudara AHR sebagai aktifis dan pegiat anti korupsi, karenaya saya berharap rekan-rekan para pegiat anti korupsi tidak surut semangatnya dan tetap tegak kepalanya menyuarakan pemberantasan korupsi di sumatera utara khususnya, seharusnya saudara ARH ini diberikan hadiah sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018 , bukannya dipidana” demikian Ranto Sibarani.[R]
Penahanan terhadap aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pegiat anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (AHR) ditangguhkan. Hal ini tercantum melalui penetapan PN Medan nomor 864/Pid.Sus/2020/PN MDN tertanggal 19 Mei 2020. Penetapan ini muncul setelah sebelumnya kuasa hukum Ahmad Rezky yakni Kamaluddin Pane dan Ranto Sibarani mengajukan permohonan penangguhan terhadap klien mereka tersebut. “Tentu ini kabar baik bagi rekan2 kita para pegiat anti korupsi, semoga saat putusan dibacakan pada pertengahan Juni 2020 yang yang akan datang, diharapkan saudara ARH mendapatkan putusan yang terbaik, bebas dari segala tuntutan," kata Kamaluddin Pane, Kamis (21/5). Ahmad Rezky Hasibuan berurusan dengan hukum pasca melakukan aksi unjuk rasa emonstrasi di gedung KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyuarakan tuntutan pemberantasan dugaan korupsi di kabupaten Padang Lawas. Namun atas aksinya ini ia dituding melakukan penghinaan dan dijerat UU ITE terkait aksi demonya di Gedung KPK 26 Juni 2019 lalu. Saat melakukan orasi, salah seorang rekan Ahmad Rezky Hasibuan melakukan siaran langsung melalui media sosial facebook. Isi orasi inilah yang disebut bermuatan penghinaan terhadap seseorang. Ranto Sibarani mengatakan aktifis anti korupsi sangat tidak layak dikenakan pasal pidana ITE, bahwa aktifis dan pegiat anti korupsi seperti ARH ini sebetulnya harus didukung oleh berbagai kalangan, karena pegiatan anti korupsi merupakan instrumen sosial kontrol untuk penyelenggaraan pemerintah yang bersih sesuai amanah reformasi. “Sungguh tidak layak para aktifis ataupun pegiat anti korupsi dikenakan pasal pasal pidana ITE, karena AHR ini kan saat itu demo di Gedung KPK, kemudian ada orasi, nah dalam materi orasinya ada hal yang dianggap sebagai penghinaan, sesudahnya karena ada laporan dari seseorang, AHR ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya. "Penangguhan ini memberikan angin segar kepada saudara AHR sebagai aktifis dan pegiat anti korupsi, karenaya saya berharap rekan-rekan para pegiat anti korupsi tidak surut semangatnya dan tetap tegak kepalanya menyuarakan pemberantasan korupsi di sumatera utara khususnya, seharusnya saudara ARH ini diberikan hadiah sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018 , bukannya dipidana” demikian Ranto Sibarani.© Copyright 2024, All Rights Reserved