Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam perkara gugatan rumah dinas dosen di Komplek Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Gugatan ini dilayangkan terkait 3 objek perkara yakni rumah dinas di Jalan Universitas No 4 oleh keluarga Azis Siregar, kemudian rumah dinas di Jalan Universitas no 8 yang digugat oleh keluarga Prof Dr TMH Tobing, dan rumah dinas di Jalan A.Sofyan no 80 yang digugat oleh keluarga TS Bu Ulolo. "Kami menggugat karena menginginkan pengosongan ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. Saya ada surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan boleh menempati rumah itu sampai akhir hayat atau jika menikah kembali," kata Hj Hisriah Lubis yang merupakan janda dari Azis Siregar, Jumat (24/7). Dalam sidang lapangan ini Hakim Domingus Silaban melihat langsung objek-objek sengketa tersebut. Perwakilan dari pihak penggugat dan tergugat juga hadir dalam sidang tersebut. Kuasa Hukum para penggugat, Ranto Sibarani mengatakan gugatan mereka ini sepenuhnya hanya mengharapkan adanya unsur kemanusiaan. Mereka berharap pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan dengan cara kekeluargaan. "Keluarga yang menempati rumah dinas ini adalah para pendiri USU, jasa mereka itu harus dihargai. Jangan langsung main gembok pagar," ujarnya didampingi tekannya Kamal Pane, Yudi Syahputra dan Gumilar Aditya. Sementara itu pihak USU mengatakan pengosongan rumah dinas ini mereka lakukan terkait adanya temuan dari BPK terkait aset universitas tersebut. “Penertiban rumah dinas di kampus usu merupakan tindak lanjut temuan BPK tentang penghunian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas,” kata pengacara USU, Aris.[R]
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam perkara gugatan rumah dinas dosen di Komplek Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Gugatan ini dilayangkan terkait 3 objek perkara yakni rumah dinas di Jalan Universitas No 4 oleh keluarga Azis Siregar, kemudian rumah dinas di Jalan Universitas no 8 yang digugat oleh keluarga Prof Dr TMH Tobing, dan rumah dinas di Jalan A.Sofyan no 80 yang digugat oleh keluarga TS Bu Ulolo. "Kami menggugat karena menginginkan pengosongan ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. Saya ada surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan boleh menempati rumah itu sampai akhir hayat atau jika menikah kembali," kata Hj Hisriah Lubis yang merupakan janda dari Azis Siregar, Jumat (24/7). Dalam sidang lapangan ini Hakim Domingus Silaban melihat langsung objek-objek sengketa tersebut. Perwakilan dari pihak penggugat dan tergugat juga hadir dalam sidang tersebut. Kuasa Hukum para penggugat, Ranto Sibarani mengatakan gugatan mereka ini sepenuhnya hanya mengharapkan adanya unsur kemanusiaan. Mereka berharap pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan dengan cara kekeluargaan. "Keluarga yang menempati rumah dinas ini adalah para pendiri USU, jasa mereka itu harus dihargai. Jangan langsung main gembok pagar," ujarnya didampingi tekannya Kamal Pane, Yudi Syahputra dan Gumilar Aditya. Sementara itu pihak USU mengatakan pengosongan rumah dinas ini mereka lakukan terkait adanya temuan dari BPK terkait aset universitas tersebut. “Penertiban rumah dinas di kampus usu merupakan tindak lanjut temuan BPK tentang penghunian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas,” kata pengacara USU, Aris.© Copyright 2024, All Rights Reserved