Pihak PN Jakarta Timur menegaskan kedatangan mereka ke Kantor PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 2 Februari 2022, adalah untuk mengeksekuski putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 terkait kepengurusan PBSI Sumatera Utara periode 2018-2022.
Hal ini disampaikan oleh Jurusita PN Jakarta Timur Tri Setyo Adi Nugroho terkait munculnya pernyataan dari pihak PP PBSI yang menyebut tidak ada eksekusi putusan BAORI oleh PN Jakarta Timur.
Ia menjelaskan lewat eksekusi ini pihak PN Jakarta menguatkan putusan BAORI yang menyatakan tidak sah kepengurusan PBSI Sumut Periode 2018-2022 dibawah kepengurusan Suripno Ngadimin.
"Kedatangan kita melaksanakan eksekusi putusan BAORI," kata Jurusita PN Jakarta Timur, Tri Setyo Adi Nugroho kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (8/2/2022).
Tri Setyo menjelaskan berita acara mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut dan penetapannya sudah diserahkannya kepada kuasa hukum pihak pemohon eksekusi. Berita acara itu juga menurutnya ditandatangani oleh wakil sekjen PP PBSI Edi Sukarno.
"Berita acara dan penetapannya sudah diberikan juga ke pengacara pemohon eksekusi. Di Berita Acara pelaksanaanya ada tandatangan wasekjen juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya eksekusi putusan BAORI yang dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur ini menjadi puncak dari gugatan dari Datuk Selamat Ferry atas munculnya SK PP PBSI yang menetapkan Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum PBSI Sumatera Utara dengan SK Nomor: SKEP/047l4.2.2N/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022.
Padahal, Suripno Ngadimin kalah dari Datuk Selamat Ferry pada Musprov PBSI Sumut yang digelar pada Februari 2018 lalu.
Akan tetapi, pihak PP PBSI melalui
Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) PP. PBSI, Edi Sukarno membantah PN Jakarta Timur mengeksekusi putusan BAORI tersebut. Ia menyebut PN Jakarta Timur hanya meminta agar pihaknya melaksanakan putusan BAORI soal kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022.
© Copyright 2024, All Rights Reserved