PMPRI Desak Dinkes Asahan Buka Penyebab Siswa MTsN 2 Kisaran Sakit Usai Santap MBG

DAERAH
externalexternalexternalexternal
PMPRI Desak Dinkes Asahan Buka Penyebab Siswa MTsN 2 Kisaran Sakit Usai Santap MBG
Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Arbain SP/ist

Article Header Image Sepekan berlalu, penyebab puluhan siswa MTs Negeri 2 Kisaran yang harus mendapat perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) belum juga dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Kondisi ini dipertanyakan Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Arbain SP. Ia menilai Dinkes Asahan seharusnya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terkait kejadian tersebut agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Iya lae. Sudah seminggu, tapi Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sepertinya coba meredam kasus itu. Karena sampai hari ini Dinkes belum memberikan penjelasan terkait penyebab kejadian itu,” kata Hendra.

Hendra mengatakan pihaknya akan menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat kejelasan.

Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut menu MBG dari SPPG Polres Asahan sebelumnya juga pernah menimbulkan persoalan di SMA Negeri 2 Kisaran.

“Dari catatan kami, sudah dua kali menu MBG dari SPPG Polres Asahan seperti itu. Kemarin kejadian di SMA Negeri 2 Kisaran. Jadi kami anggap kejadian ini merupakan peristiwa yang serius. Jika perlu, akan kami surati ke BGN Pusat jika hal itu masih,” ujarnya, Senin 21 September 2026 sore.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Fachrizal Pohan SKM belum merespons konfirmasi yang disampaikan terkait penyebab siswa mengalami keluhan setelah menyantap menu MBG tersebut.

Persoalan lain juga mencuat terkait operasional SPPG Mekar Sari. SPPG tersebut disebut belum memiliki juru masak bersertifikasi BSNP, meski telah beroperasi.

Kasatgas BGN Kabupaten Asahan yang juga Wakil Bupati Asahan, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, memberikan jawaban singkat.

“Seharusnya sesuai aturan,” balasnya melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 14.34 WIB.

Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan apakah ketentuan sertifikasi juru masak wajib dipenuhi sebelum SPPG beroperasi atau masih diberikan waktu untuk melengkapinya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait