Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (15/02/2019) malam.
Pencegahan keluar Indonesia itu menyusul penggeledahan sebelumnya oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/2019) malam.
\"Terus Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,\" jelas Argo.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepakbola Tanah Air.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); empat buah bukti transfer (struk); tiga buah handphone warna hitam; enam buah handphone; satu bandel dokumen PSSI; satu buku catatan warna hitam; satu buku note kecil warna hitam; dua buah flash disk; satu bandel surat; dua lembar cek kwitansi; satu bandel dokumen; dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
" itemprop="description"/>
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (15/02/2019) malam.
Pencegahan keluar Indonesia itu menyusul penggeledahan sebelumnya oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/2019) malam.
\"Terus Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,\" jelas Argo.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepakbola Tanah Air.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); empat buah bukti transfer (struk); tiga buah handphone warna hitam; enam buah handphone; satu bandel dokumen PSSI; satu buku catatan warna hitam; satu buku note kecil warna hitam; dua buah flash disk; satu bandel surat; dua lembar cek kwitansi; satu bandel dokumen; dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
"/>
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (15/02/2019) malam.
Pencegahan keluar Indonesia itu menyusul penggeledahan sebelumnya oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/2019) malam.
\"Terus Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,\" jelas Argo.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepakbola Tanah Air.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); empat buah bukti transfer (struk); tiga buah handphone warna hitam; enam buah handphone; satu bandel dokumen PSSI; satu buku catatan warna hitam; satu buku note kecil warna hitam; dua buah flash disk; satu bandel surat; dua lembar cek kwitansi; satu bandel dokumen; dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
"/>