Komisi XI DPR RI Fraksi PKS menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
- Hormati Sikap PKS, Cak Imin: UU IKN Tetap Harus Dilaksanakan
- Luncurkan Tagline Kampanye 2024, PKS: Ibukota Negara Tetap Jakarta
- Menangkan Pilpres, Amin Diminta Tiru Prinsip Anies-Sandi di Pilgub DKI
Baca Juga
Dalam Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan untuk memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
“Tentang hal ini harus dilakukan secermat mungkin bahkan bila perlu ditinjau ulang, jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari. Apalagi tahun 2015 lalu pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari pemerintah” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati dalam keterangannya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/9/2023).
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini berpendapat bahwa pemerintah tidak konsisten dan terbuka terkait proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Sebagai gambaran, kata Anis, awalnya pemerintah berkomitmen bahwa pembiayaan KCJB adalah bisnis ke bisnis (b to b). Kemudian, pemerintah mengajukan Penanaman Modal Daerah (PMN) untuk PT KAI. Setelah itu, meminta diberikan subsidi tiket.
“Saat ini kita dikagetkan, dengan pengajuan skema penjaminan terhadap APBN bila terjadi perubahan biaya (cost overrun). Hal ini menunjukkan proyek ini dari awal tidak punya perencanaan yang matang dan akhirnya membebani APBN,” kata Anis.
Ia menjelaskan, APBN sejatinya adalah amanah konstitusi yang harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Masih ada banyak masalah di Tanah Air ini yang perlu dan seharusnya didanai oleh APBN untuk membantu kehidupan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, gizi buruk, fasilitas puskesmas, tenaga honorer, mendukung petani, nelayan, dan lainnya.
Menurut legislator perempuan PKS ini, proyek KCJB tidak punya tingkat signifikansi yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat yang harus didanai oleh APBN.
“KCJB proyek mercusuar pemerintah yang belum dibutuhkan masyarakat saat ini, cost-nya jauh lebih besar ketimbang manfaat yang bisa dirasakan masyarakat luas,” pungkas Anis.
- Hormati Sikap PKS, Cak Imin: UU IKN Tetap Harus Dilaksanakan
- Luncurkan Tagline Kampanye 2024, PKS: Ibukota Negara Tetap Jakarta
- Menangkan Pilpres, Amin Diminta Tiru Prinsip Anies-Sandi di Pilgub DKI