Tim kuasa hukum DPD PKS Kota Medan menyampaikan klarifikasi mereka atas munculnya tuduhan operasi tangkap tangan di Kantor DPD PKS Kota Medan. Melalui klarifikasi tertulis kepada redaksi, tim kuasa hukum mereka menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi di Kantor Panwaslu Medan Baru disimpulkan bahwa peserta yang hadir adalah undangan untuk menjadi peserta saksi luar pada Pemilu 2019.
Pada acara tersebut juga tidak ada pembagian uang seperti yang dituduhkan melainkan hanya handur dan handuk tersebut menjadi sekedar cenderamata.
Pasal yang disangkakan yakni mengenai larangan kampanye di hari tenang yakni PKPU nomor 28 tahn 2018 jo pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017, jo. Pasal 276 ayat 2 UU No. 2017.
Demikian bunyi klarifiksi yang mereka sampaikan dengan harapan hal ini menjadi penyeimbang atas informasi yang telah beredar ditengah masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved