Pimpinan DPRD Sumatera Utara akhirnya menyetujui tujuh nama calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2026 yang diumumkan pada Janurari 2022 lalu.
- Lantik Komisioner KPID Sumut 2022-2025, Edy Rahmamyadi: Harus Jadi Filter Informasi
- Polda Sumut Harus Segera Ungkap Dugaan Korupsi KPID Sumut
- Digugat 7 Calon Komisioner KPID, Hendro Susanto: Tim Seleksi dan Ketua DPRD Sumut Juga Harusnya Digugat
Baca Juga
Dengan demikian, 7 nama yang kini disoal tersenut akan diteruskan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera diproses SK dan pelantikannya.
"Tadi kami lima pimpinan DPRD Sumatera Utara telah secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama komisioner KPID Sumut tersebut Gubsu, jadi dalam waktu dekat akan diserahkan ke Gubsu karena waktu kerja tinggal satu hari lagi besok (Kamis)," kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani kepada wartawan usai pertemuan dengan lima pimpinan dewan, Rabu (27/5/2022).
Politisi NasDem ini menyebutkan, seluruh pimpinan dewan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh komsioner KPID yang telah diproses di Komisi A.
"Selanjutnya setelah diserahkan ke Gubsu, maka itu tergantung Gubsu nantinya bagaimana menyikapi surat yang disampaikan dewan," kata wakil rakyat asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini.
Selanjutnya, kata Rahmansyah, soal jika masih adanya nanti pihak yang keberatan maka hal itu dipersilahkan saja.
"Itu hak masing masing orang kita hormati. Tapi yang pasti proses di DPRD Sumatera Utara sudah kita selesaikan kita putuskan dan meneruskan hasil proses Komisi A tersebut ke Gubsu," tegasnya.
Diketahui, Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih, pada Jumat malam, 21 Januari 2022 lalu. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Ayu Kesuma Ningtyas
Anggia Ramadhan
Muhammad Hidayat
Muhammad Sahrir
Dearlina Sinaga
Ramses Simanullang
Edwar
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni:
Mekar Sinurat
Robinson Simbolon
Valdesz Junianto Nainggolan
Ara Aura SSos
Eddy Irawan
Viona Sekar Bayu
Toyib Prasetyo
Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut.
"Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah," katanya, Minggu (23/1/2022).
Terakhir proses ini juga disoal ke ranah hukum oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut juga sampai saat ini menolak hasil pemilihan Komisi A tersebut. Lewat pengacaranya Ranto Sibarani SH, mereka melakukan somasi kepada Gubsu dan Komisi A, karena proses pemilihan dinilai tidak sesuai aturan.
- Rektor Universitas Negeri Kembali Tersandung Korupsi, Abdul Rahim Siregar: Dunia Pendidikan Memprihatinkan
- Gubernur Lantik Pejabat yang Meninggal, Hendro Susanto: BKD Harus Beri Klarifikasi
- Education Expo 2023, Rudy Hermanto: Pendidikan Mental Anak Penting