Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu munculnya regulasi baru terkait wacana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanggulangan corona atau covid-19. Sekretaris KPU Medan, Nirwan mengatakan sejauh ini mereka terus memantau perkembangan situasi pasca ditetapkannya penundaan pilkada 2020 sebagaimana kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI, Kemendagi, KPU RI, dan Bawaslu RI beberapa hari lalu. "Kami terus memantau perkembangan, dan kebijakan yang akan kami ambil nantinya tentu akan merujuk pada aturan yang turun dari KPU RI. Istilahnya apapun yang akan dilakukan oleh KPU Medan akan menunggu payung hukum dari atasan kita," katanya kepada RMOLSumut.id, Rabu (1/4/2020). Nirwan menjelaskan, anggaran KPU Kota Medan yang telah disepakati bersama Pemko Medan beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp 69 miliar. Dan dari besaran tersebut sebanyak Rp 27 miliar sudah disetorkan ke kas KPU Medan. Untuk sementara penggunaannya menurut Nirwan distop dulu mengingat penundaan Pilkada yang sudah diputuskan. "Jadi kita kemarin sudah diperintahkan untuk stop dulu semua kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan dan menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang sudah sempat dilaksanakan. Makanya kita lagi kalkulasi semua," ujarnya. Dari total Rp 27 miliar yang sudah ada di kas KPU Medan, jumlah yang digunakan menurut Nirwan masih sangat minim. Hal ini karena beberapa kegiatan yang dilakukan belum pada tahapan-tahapan yang memerlukan anggaran besar seperti pengadaan. "Kita masih menggunakan sekitar Rp 1,22 miliar. Karena masih tahap-tahap rekrutmen dan sosialisasi yang dilakukan. Sementara yang makan anggaran besar itu biasanya tender pengadaan," pungkasnya. Diketahui Pilkada 2020 dipastikan ditunda karena pandemi Covid 19. Pemerintah bahkan meminta adanya realokasi anggaran untuk penanggulangan virus yang kini menjadi perhatian dunia tersebut.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu munculnya regulasi baru terkait wacana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanggulangan corona atau covid-19. Sekretaris KPU Medan, Nirwan mengatakan sejauh ini mereka terus memantau perkembangan situasi pasca ditetapkannya penundaan pilkada 2020 sebagaimana kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI, Kemendagi, KPU RI, dan Bawaslu RI beberapa hari lalu. "Kami terus memantau perkembangan, dan kebijakan yang akan kami ambil nantinya tentu akan merujuk pada aturan yang turun dari KPU RI. Istilahnya apapun yang akan dilakukan oleh KPU Medan akan menunggu payung hukum dari atasan kita," katanya kepada RMOLSumut.id, Rabu (1/4/2020). Nirwan menjelaskan, anggaran KPU Kota Medan yang telah disepakati bersama Pemko Medan beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp 69 miliar. Dan dari besaran tersebut sebanyak Rp 27 miliar sudah disetorkan ke kas KPU Medan. Untuk sementara penggunaannya menurut Nirwan distop dulu mengingat penundaan Pilkada yang sudah diputuskan. "Jadi kita kemarin sudah diperintahkan untuk stop dulu semua kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan dan menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang sudah sempat dilaksanakan. Makanya kita lagi kalkulasi semua," ujarnya. Dari total Rp 27 miliar yang sudah ada di kas KPU Medan, jumlah yang digunakan menurut Nirwan masih sangat minim. Hal ini karena beberapa kegiatan yang dilakukan belum pada tahapan-tahapan yang memerlukan anggaran besar seperti pengadaan. "Kita masih menggunakan sekitar Rp 1,22 miliar. Karena masih tahap-tahap rekrutmen dan sosialisasi yang dilakukan. Sementara yang makan anggaran besar itu biasanya tender pengadaan," pungkasnya. Diketahui Pilkada 2020 dipastikan ditunda karena pandemi Covid 19. Pemerintah bahkan meminta adanya realokasi anggaran untuk penanggulangan virus yang kini menjadi perhatian dunia tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved