Perwira Tinggi Ditangkap, Hendro Susanto Apresiasi “Bersih-Bersih” Polri dari Internal

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Perwira Tinggi Ditangkap, Hendro Susanto Apresiasi “Bersih-Bersih” Polri dari Internal
Hendro Susanto/RMOLSumut

Article Header Image Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam berkaitan dengan kasus dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto.

Analis Kebijakan Keamanan Nasional (KAMNAS), Hendro Susanto, menilai penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan kepolisian merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola institusi Polri.

“Kita mengapresiasi komitmen pembenahan internal Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto,” katanya kepada redaksi sesaat lalu.

Menurutnya, keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal merupakan bagian penting dari reformasi kelembagaan, sepanjang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian, menurutnya, dapat menjadi ukuran keseriusan institusi dalam memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian pejabat atau perubahan struktur organisasi. Reformasi juga membutuhkan pembenahan budaya organisasi, penguatan sistem pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Hendro berharap langkah penanganan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi Polri yang berkelanjutan, bukan sekadar respons terhadap perhatian publik.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait