Perubahan RTRW jadi "Hulu" Peralihan Aset ke Citraland, Presidium MARAK: 50 Anggota DPRD Deli Serdang Harus Ditangkap

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Perubahan RTRW jadi "Hulu" Peralihan Aset ke Citraland, Presidium MARAK: 50 Anggota DPRD Deli Serdang Harus Ditangkap
Tangkapan layar Presidium MARAK, Arief Tampubolon/repro

Article Header Image Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Citraland Helvetia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Arief menilai pengusutan tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum yang telah berjalan, tetapi harus menelusuri akar persoalan, khususnya perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang pada periode 2019-2024.

Menurutnya, perubahan RTRW tersebut perlu diperiksa karena diduga menjadi pintu masuk bagi terlaksananya proyek Citraland Helvetia yang dikembangkan Ciputra Group.

“Kalau tidak ada perubahan RTRW, Citraland Ciputra tidak bisa bermain. Kita harus kembali ke hulu jika ingin mengungkap masalah ini,” tegas Arief pada salah satu diskusi berthema “Sengketa Investasi di Citraland” akhir Oktober 2026 lalu.

Ia menyoroti peran sekitar 50 anggota DPRD Deli Serdang periode 2019–2024 yang diduga terlibat dalam proses pembahasan dan pengesahan perubahan perda tersebut. Arief mendesak aparat penegak hukum menelusuri proses pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan adanya praktik suap untuk meloloskan perubahan regulasi itu.

Arief mengaku menduga terdapat aliran dana sekitar Rp50 miliar yang berkaitan dengan proses perubahan perda. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut mengalir.

“Saya menduga ada suap untuk meloloskan perda itu. Ada sekitar Rp50 miliar untuk meloloskan perubahan perda itu, kita tidak tahu mengalir ke mana. Itu harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pernah meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Deli Serdang saat itu mengenai perubahan regulasi tersebut. Namun, menurut Arief, jawaban yang diperolehnya tidak memberikan kejelasan dan justru mengarahkannya untuk menemui bupati.

Bagi Arief, persoalan tersebut perlu dibuka secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek administratif maupun dokumen masing-masing pihak. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perubahan RTRW turut dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Arief turut menyinggung peletakan batu pertama proyek Citraland Helvetia pada 2020 yang menurutnya dilakukan oleh gubernur saat itu. Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang mendasari pelaksanaan proyek.

Terkait putusan bebas dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arief mengingatkan agar perhatian publik tidak semata-mata tertuju pada putusan pengadilan maupun kinerja jaksa. Menurutnya, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada tahap awal kebijakan tata ruang juga penting dilakukan.

“Masalah hukum yang sudah berjalan itu hilir. Hulunya mana? Kalau Kejaksaan tidak mampu, maka KPK yang harus turun,” katanya.

Arief berharap KPK menelusuri proses perubahan RTRW, dugaan aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan proyek Citraland Helvetia.

Ia menegaskan, pengusutan dari hulu diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi, sekaligus memastikan proses pengambilan kebijakan tata ruang di daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait