Upaya salah seorang warga bernama Iskandar untuk mempertahankan hak miliknya dari upaya yang diduga persekongkolan jahat dilakukannya dengan membawa seorang ahli pertanahan ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Iskandar yang tercatat sebagai warga Dusun Mesjid, Kelurahan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai ini berharap, keterangan dari ahli pertanahan tersebut menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara yang sedang dihadapinya atas gugatan dari lawannya bernama Rudiyanto, warga Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah atas pembelian dua bidang tanah yang kini tercatat atas namanya.
"Saksi ahli yang kita hadirkan hari ini Dr Dayat Limbong yang sejak tahun 90'an hingga 2009 banyak menjabat kepala kantor pertanahan mulai dari Dili, Timor Timur hingga kepala kantor pertanahan pada beberapa kabupaten di Sumatera Utara," kata kuasa hukum Iskandar, Sastra, SH, MKn didampingi rekannya Rahmad Yusup Simamora SH,MH, dan Iwan Rohman Harahap, SH,MH, kepada wartawan di PN Kisaran, Jumat (9/7/2021).
Sastra mengatakan, hari ini perkara yang tercatat pada nomor No. 24/Pdt.G/2021/PN Kis ini mengagendakan keterangan saksi fakta dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli. Mereka yakin, kapasitas dari saksi ahli yang mereka hadirkan mampu menguatkan posisi kliennya selaku pemilik sah lahan seluas 4.251 meter persegi yang dibeli dari Muhammad Yahya dan Tanah seluas 7.579 meter persegi yang dibeli dari Sabungan Rajagukguk di Dusun VII, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putrih, Kabupaten Batubara tersebut.
"Kapasitas beliau tentu akan mampu menerangkan tentang legalitas yang dimiliki oleh klien kami selaku pemilik sah lahan tersebut," ujarnya sambil berjalan menuju ruang persidangan.
Sidang yang digelar atas gugatan penggugat Rudiyanto dengan tergugat Iskandar ini dipimpin oleh Ketua Majelis Miduk Sinaga, SH dan hakim anggota Ahmad Adib, SH. MH. Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved