Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap Undang- undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.
Kata Said, Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.
\"Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya,\" kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).
Merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Sejak 6 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI itu tercatat sebagai kader PDIP.
Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah \'Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik\'.[R]
" itemprop="description"/>Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap Undang- undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.
Kata Said, Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.
\"Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya,\" kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).
Merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Sejak 6 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI itu tercatat sebagai kader PDIP.
Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah \'Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik\'.[R]
"/>Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap Undang- undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.
Kata Said, Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.
\"Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya,\" kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).
Merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Sejak 6 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI itu tercatat sebagai kader PDIP.
Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah \'Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik\'.[R]
"/>