Hukuman berat menanti pasangan suami istri Pikram dan Komala dalam perkara peredaran sabu seberat 1 kilogram di Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pikram dengan pidana mati, sedangkan istrinya, Komala, dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Alasandar Polasio Sihaloho dan Rizky Chairunisya Ramadhani, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 23 September 2026.
Selain pasangan tersebut, dua terdakwa lainnya, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni, masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
Perkara ini berkaitan dengan peredaran sabu di sebuah rumah di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam perkara tersebut, Pikram disebut sebagai pemilik sabu. Komala berperan sebagai kurir, sedangkan Syofyan disebut menyediakan rumah untuk penitipan dan transaksi narkotika. Adapun Benni didakwa menghalang-halangi petugas saat penggerebekan.
Untuk Syofyan dan Benni, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp1 miliar. Denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta kedua terdakwa untuk melunasinya. Apabila harta atau pendapatan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syofyan Zuchri Nasution dan terdakwa Benni dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.
Jaksa menyatakan perbuatan Pikram, Komala, dan Syofyan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Sementara perbuatan Benni dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut keempat terdakwa berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif ketika petugas Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Jaksa juga menyebut para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa.
“Keadaan yang meringankan untuk para terdakwa nihil atau tidak ada,” ujar JPU.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
Sidang pleidoi dijadwalkan digelar pada Rabu, 30 September 2026. 
