Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penjualan vaksin covid-19 jatah Lapas Tanjung Gusta kepada masyarakat luar.
Para tersangka yakni seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW, serta KS dan SH yang masing-masing dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Mereka diduga menerima suap dari seorang tersangka lainnya berinisial SW dari pihak swasta.
"Ketiga ASN ini menerima suap dari SW," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda menjelaskan, kasus jual beli vaksin secara ilegal ini terjadi dalam vaksinasi yang sudah berlangsung sebanyak 15 kali pada lokasi berbeda. Vaksin yang seharusnya untuk para petugas dan penghuni Lapas Tanjung Gusta tersebut mereka alihkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang membayar Rp 250 ribu per dosis yang mereka terima.
"Masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp 250.000 sehingga total biaya yang terkumpul sebesar Rp 271 juta," ujarnya.
Adapun kronologis kejadian kata Kapolda, berawal dari aksi SW yang menggelar vaksinasi kepada masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Vaksinasi ini dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai vaksinator yakni KS dan SH. Setiap peserta membayar Rp 250 ribu kepada SW dimana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Selisih uang Rp 30 ribu menjadi bagian SW dan dianggap sebagai fee.
Dalam kasus ini SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW, SH dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved