Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, meminta pihak-pihak lain agar dapat menghormati keputusan MK perihal perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Hal tersebut disampaikan Arsul sebagai respon terhadap beberapa pihak yang menolak dan mendorong pimpinan DPR untuk memanggil MK.
Pasalnya, jelas arsul, MK merupakan rumpun kekuasaan yudikatif yang memiliki independensi yang tidak bisa dipanggil begitu saja.
"Nah rumpun kekuasaan yudikatif seperti MK dan MA itu punya kemandirinan, punya independensi," kata Arsul seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Walaupun Komisi III bisa memanggil MK, sambung arsul, namun pemanggilan itu hanya bersifat rapat konsultasi guna meminta penjelasan.
"Dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan tetap kita ini adalah lembaga negara yang lain, masyarakat sipil itu juga boleh mengkritisi MK. Nah nanti dalam rapat konsultasi, tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR ya terhadap putusan MK," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved