Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19. Perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan pengendalian Covid-19 di Sumut.
Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa mengingatkan agar Pemprov Sumut benar-benar mengimplementasikan perda tersebut ditengah masyarakat.
"Penegakan Prokes dan penanganan Covid-19 tidak memandang latar belakang pelanggar," tegasnya.
Ia mengatakan, usulan Perda dari Pemprov Sumut ini pantas diapresiasi untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Dalam waktu dekat, DPRD Sumut akan tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaannya di tengah masyarakat.
"Kami berpesan agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas. Dengan begitu kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini,” kata Harun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved