Sumatera Utara saat ini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini ditandai dengan pengesahan peraturan daerah yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran covid-19 tersebut oleh DPRD Sumatera Utara, Rabu (27/1).
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Misno Adisyah Putra mengatakan perda ini akan menjadi dasar dalam menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan hingga pemberian sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
"Ini tentu menjadi dasar hukum dalam menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan. Kita tentu berharap masyarakat disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara," katanya kepada RMOLSumut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto mengatakan perda ini dihasilkan setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang di DPRD Sumut. Berbagai pertimbangan untuk menerapkan asas keadilan menjadi poin penting yang harus muncul dengan penerapan perda ini.
"Kami ingin perda ini benar-benar memperhatikan nilai keadilan," ungkapnya.
Prinsip keadilan yang dimaksudkannya yakni terkait pencegahan kerumunan massal pada fasilitas-fasilitas umum yang hingga kini banyak disorot. Misalnya, penutupan sekolah dengan alasan untuk mencegah kerumunan, namun pada satu sisi tempat perbelanjaan modern, tempat hiburan justru dibuka.
"Padahal, disana juga masih banyak yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Nah pada perda ini kita mengatur secara proporsional dengan mengatur jam operasional usaha dan kewajiban mereka," ungkapnya.
Secara garis besar kata politisi muda PKS ini, Perda tersebut berbicara tentang dua objek yakni perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang melanggar perda ini dapat dikenakan sanksi mulai dari lisan, tertulis bahkan fisik yang tujuannya memberi penyadaran hingga membayar denda minimal Rp 10 ribu dan maksimal Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha, sanksi pelanggaran dapat berupa pencabutan izin usaha hingga denda Rp 50 juta.
"Kemana uang denda ini, tentu disetorkan kepada negara dalam hal ini masuk ke kas Pemprov Sumut. Namun pada intinya kita sangat berharap perda ini dapat menurunkan penyebaran covid-19 yang dari data terbaru terus menunjukkan peningkatan jumlah terkonfirmasi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved