Kantor Kuasa Hukum Eka Putra Zakran (EPZA) melaporkan penyidik hingga Kapolsek Percut Sei Tuan ke Kapolri.
Laporan ini terkait lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Ridar Putriatna (60) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020 di Polsek Percut Tuan.
Diterangkan Eka laporan mereka ke Mabes Polri tersebut tercantum pada nomor Surat 201/SMTT/EPZA/II/2021 tertanggal 07 Oktober 2021, dimana mereka meminta adanya ketegasan dari Kapolri terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
"Kta sudah cukup sabar menunggu, LP dibuat pada 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi tapi hasilnya kasus tetap masih mangkrak," katanya, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu pihak Polsek Percut Sei Tuan sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak surat itu keluar, tersangka belum ditangkap.
"Selain koordinasi, upaya lain pun sudah kita lakukan, misalnya mengajukan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpulannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga ditangkap," ungkapnya.
Tanggal 25 Februari 2021 telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, tapi sampai sekarang belum ada hasil.
Dalam surat pengaduan ke Kapolri tersebut, EPZA melampirkan seluruh dokumen pendukung termasuk penjelasan kronologis kasus hingga laporan mereka ke Polsek Percut Sei Tuan.
Dijelaskannya, kronologis perkara terjadi pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak jiga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.
"Sudah kita somasi dua kali bang agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved