Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pada masing-masing daerah, polisi menetapkan dua tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka di Kabupaten Labuhanbatu yakni RGS yang menjadi supir atau pembeli solar bersubsidi ke SPBU Jalan H Adam Malik, Labuhanbatu dan seorang lagi berinisial EH yakni Mandor SPBU.
Sedangkan untuk pengungkapan di Kabupaten Tapanuli Selatan yakni ASL dan RES.
“ASL berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan RES sebagai pemodal yang memperkerjakan ASL,” katanya, Senin (5/9/2022)
Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.
"Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter," ucap dia.
Dijelaskannya, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal tanggal 3 September 2022.
"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan," katanya.
Menurut Hadi, para tersangka diprasangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved