RMOLSumut Salah satu yang digodok dalam revisi UU KPK adalah tentang penyadapan. Disebutkan, penyadapan harus mengantongi izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Dosen ilmu hukum/hukum tata negara dari UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab mengatakan, penyadapan harus izin tertulis Dewas tidak tepat.
"Dewas bukan atasan penyidik," ujar Syamsuddin kepada redaksi, Sabtu (14/9).
Selain itu, Dewas bukan bagian institusi pro justisia, kedudukannya pun non struktural.
"Dan, disfungsi Dewas dari sisi filosofi eksistensinya," terang Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.
Dijelaskan, penyadapan merupakan tindakan penyidik untuk menemukan pelaku dalam suatu tindak pidana yang dibenarkan secara hukum.
"Dalam soal izin penyadapan seharusnya hanya pada atasan penyidik KPK yakni pimpinan KPK," demikian Syamsuddin Radjab.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved