Calon penumpang kereta api dari dan ke Kota Medan pada periode 12 Juli hingga 20 Juli 2021 wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Kebijakan ini diterapkan oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara seiring pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Bukti vaksin tersebut menurut Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat yakni dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikasi maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
"Calon penumpang KA (Kereta Api) dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti sudah divaksin COVID-19. Minimal calon penumpang telah disuntik vaksin dosis pertama," katanya.
Selain bukti vaksinasi pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA antarkota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau uji cepat antigen yang masih berlaku.
Untuk calon penumpang di bawah umur 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau uji cepat antigen.
Daniel menjelaskan untuk pengguna KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan KA, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen, " ujar Daniel.
Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat itu, ujar Daniel, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
© Copyright 2024, All Rights Reserved