Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) membayar Rp 1,8 miliar kepada pihak PT Kani Jaya Sentosa (KJS) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan embung utara kuala bekala Kampus II USU.
Angka tersebut yakni 20 persen dari nilai kontrak antara USU dengan PT KJS yang semula dimenangkan oleh kontraktor tersebut lewat tender dengan penawaran Rp 9,4 miliar.
Dalam keterangan resminya, Rektor USU Prof Runtung Sitepu menjelaskan detail mengenai perjalanan yang membuat mereka hanya membayar nilai yang jauh dibawah kontrak. Dana itu merupakan hibah dari Pemprov Sumut tahun 2017.
Berikut penjelasan tertulis, Prof Runtung Sitepu yang diperoleh oleh redaksi pada Jumat (22/1).
1. Dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk membangun embung Utara, Kuala Bekala Kampus II USU itu adalah pada tahun anggaran 2017 yang dituangkan dalam RKAP USU tahun anggaran 2017.
2. Sebagai pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan embung tersebut adalah PT KJS dengan nilai kontrak Rp 9.475.231.000
3. Selanjutnya ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kual Bekala Kampus UU USU nomor 18/UN5.4.6/PSS SP Embung/NON PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT KJS
4. Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT KJS. PT KJS memulai pelaksanaan pembangunan embung tersebut. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar Rp 20 persen dari nilai kontrak yakni Rp 1.895.046 (termasuk pajak-pajak).
5. Setelah pekerjaan pembanguna selesai, PT KJS mengajukan penagikan pembayaran lunas nilai kontrak kepada pihak USU. Sehubungan denganitu PPK menyampaikan kepada saya tentang adanya tagihan dari PT KJS itu; Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan embung itu oleh ahli dari Fakultas Teknik USU, dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, pokja, PPK dan semua pejabat terkait. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan pihak kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan embung tersebut.
6. Sesuai dengan tanggal/hari yang ditetapkan semua hadir di lapangan menyaksikan tim ahli dari FT USU untuk melakukan pengujian atas embung tersebut. Setelah hasilnya keluar, saya mengundang tim ahli untuk mempresentasikan hasil pengujian tersebut. Dari hasil pengujian tersebut tim ahli mengatakan pembangunan embung tidak sesuai dengan kontrak. Pada kesempata itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan embung tersebut. Saya katakan permasalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP perwakilan Sumut untuk mengauditnya. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan Embung tersebut
7. Selanjutnya saya memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Sumut untuk melakukan audit atas pembangunan Embung melalui surat Nomor 13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 perihal audit pembangunan Embung.
8. Atas saran dari BPKP Perwakilan Sumut, ihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji embung tersebut dan memminta saran masukan dari LKPP
9. Selanjutnya Kepala BPKP Perwakilan Sumut menerbitkan surat Nomor S-886/PW02/5.2/2020 tanggal 28 september 2020 perihak Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tahun anggaran 2017 dan juga surat tugas kepala BPKP perwakilan Provsu no ST.549/PW02/5.2/2020 tanggal 28 September 2020.
10. Bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan provsu itu dituangkan dalam laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tahun anggaran 2017 yang menyimpulkan bahwa: a) Pihak USU segera memutus kontrak dengan PT KJS; b) Kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan embung sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp. 9.475.231.000 = Rp. 1.895.046.200 (termasuk pajak-pajak); c) Sisa dana hibah sebesar Rp 10.000.000.000 dikurangi Rp. 1.895.046.200= Rp 8.104.953.800 agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu,
Hasil audit ini juga sudah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Sumatera Utara yang dipimpin Evendri Sihombing dan dihadiri pihak penyidik Krimsus Polda yang dihadiri H Sihombing dan E Pardede.
11. Bahwa saya langsung menindaklanjuti hasil AAT BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut sebesar Rp 8.104.953.800 pada tanggal 20 Januari 2021 dengan menyetor ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Bank Sumut. Ini sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah nomor 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU no 1471/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.
12. Dengan demikian terkait dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk pembanguan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut tidak ada kerugian negara, hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.
Diketahui Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu dipanggil oleh pihak Polda Sumatera Utara untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU yang dinilai bermasalah. Tercatat Runtung menghadiri panggilan tersebut pada Selasa 19 Januari 2021 dan Kamis 21 Januari 2021 kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved