Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melayani kembali pengurusan formulir pindah memilih atau formuli A5 mulai hari ini, Senin (1/4/2019). Hal ini dilakukan sesuai instruksi KPU RI melalui surat edaran nomor 577 Tahun 2019 yang merupakan tindaklanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 yang memutuskan pengurusan formulir pindah memilih dapat dilakukan hingga H-7 pencoblosan yang berlangsung 17 April 2019 mendatang.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik mengatakan dalam surat edaran tersebut mereka diminta untuk melayani pengurusan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara sampai pukul 16.00 WIB.
"Disitu kita diminta untuk melayani pemilih dengan keadaan tertentu," katanya.
Agussyah menjelaskan istilah keadaan tertentu yang dimaksudkan tersebut yakni keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan dari pemilih.
"Misalnya sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
KPU Kota Medan menurut Agussyah mulai hari ini langsung melaksanakan instruksi tersebut untuk memastikan hak pilih masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut terakomodir dengan baik pada Pemilu 2019.
© Copyright 2024, All Rights Reserved