Petugas piket Polrestabes Medan menangkap dua orang pengunjung tahanan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat hendak membesuk suaminya di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Belaku berinisial MI (26) dan AD (27) yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai ini menyelipkan narkoba tersebut di dalam karet celana pendek yang akan diberikan kepada suaminya berinisial HS. Keduanya langsung diamankan ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
"Aksinya kedapatan saat pemeriksaan oleh petugas piket," kata Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora, Kamis (21/1).
Total barang bukti yang ditemukan yakni sabu seberat 0,50 gram. Untuk pemeriksaan, sepeda motor keduanya juga disita oleh polisi. Mereka terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved