Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun di Jalan, Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021).
Pihak Kejatisu mengkonfirmasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum. Total jumlah sambungan dalam program hibah ini sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR pada tahun 2019 dan 2 ribu SR tahun 2018.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemgungutan liar dalam pemasangan sambungan rumah kepada pelanggan yang masuk kategori MBR tersebut.
Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR tersebut mencapai Rp 14,1 miliar yang terdiri dari Rp 6 miliar pada tahun 2018 dan Rp 8,1 miliar pada tahun 2019.
"Belum ada tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara masih dalam perhitungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (2/7/2021).
Dalam penggeledahan tersebut menurut Sumanggar, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. pihaknya juga akan mendalami peran dari Direktur Utama PDAM Tirta Lihou dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved