Pihak Universitas Syah Kuala (USK), Banca Aceh melakukan pembongkaran rumah dinas dosen.
Pembongkaran ini diakukan dalam rangka untuk melakukan pengembangan kampus.
Pihak Rektorat USK mengklaim pembongkaran ini sudah melalui prosedur setelah sebelumnya sosialisasi terhadap para penghuni sudah dilakukan.
Dituturkan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Samsul Rizal, pembongkaran rumah dinas dosen sudah sesuai dengan prosedur hukum yang tertuang dalam PMK No 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
"Selain itu, sosialisasi pembongkaran rumah dinas ini juga telah USK lakukan sejak tahun 2018," jelas Samsul Rizal, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (1/11/2021).
Samsul mengatakan, USK telah berulang kali melakukan mediasi dengan para penghuni rumah dinas tersebut. Termasuk menawarkan relokasi bagi pegawai aktif, pensiunan, duda atau janda yang terdampak dari pembongkaran rumah tersebut.
Dia menjelaskan pembongkaran rumah dosen tidak semena-mena. Ada proses panjang. Tahapan penghapusan rumah dinas ini juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Diawali dengan permohonan untuk penilaian rumah dinas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan (KPKNL),” kata dia.
Selanjutnya, pihak KPKNL menyetujui rencana penghapusan tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada 12 Agustus 2021.
Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01.01.04.12.4.00001 tanggal 14 Desember 1992, lahan USK tercatat seluas 1.324.300 meter persegi. USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus.
"Di lahan tersebut, USK akan membangun gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)," tutup Samsul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved