Peralihan pengelolaan layanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan harus dibarengi dengan peningkatan layanan.
Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS. Ia mengingatkan Dinas Perhubungan lebih respon dengan keluhan warga.
"Bukan hanya menyahuti keluhan soal kerusakan lampu tetapi yang lebih penting lagi soal permintaan pemasangan baru LPJU supaya segera direalisasikan,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Hendra mengapresiasi adanya inovasi Dishub yang meluncurkan call center gangguang LPJU selama 24 jam. Namun begitu, ia menekankan hal tersebut tidak hanya ‘lips service’ saja, melainkan harus nyata dalam aksi.
“Selama ini terang Hendra, Dianya banyak menerima aspirasi warga terkait Lpju rusak dan permohonan pemasangan baru yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, kesannya pemasangan LPJU lebih fokus di inti kota dan lingkungan pemukiman warga dikesampingkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dishub Kota Medan telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934. Gebrakan itu seiring pengalihan penanganan LPJU dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dishub Kota Medan. Diharapkan, melalui pengalihan itu, Dishub mempermudah layanan kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved