Pasar Muamalah yang belakangan menjadi salah satu pembicaraan karena berujung pada masalah hukum menyita perhatian dari kalangan pengamat.
Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah menilai tidak ada hal urgen yang dilanggar dalam sistem pertukaran dengan menggunakan koin emas dan perak sebagai alat tukar pada pasar tersebut.
"Mereka hanya mencoba menerapkan perdagangan dengan menggunakan komoditas bernilai, memiliki nilai riil dalam zatnya. Dalam hal ini emas dan perak saya lihat itu lebih mirip barter," katanya dalam diskusi "Ada Apa Dengan Pasar Muamalah" yang digelar Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (10/2).
Dengan alasan itu kata Mirza, tidak tepat jika praktik barter tersebut dihadapkan dengan persoalan hukum. Sebab, emas dan perak sendiri tidak dinyatakan sebagai mata uang yang diatur dalam undang-undang manapun. Karena itu, barter yang dilakukan dengan menggunakan emas dan perak ini menurutnya tidak melanggar aturan.
"Jadi saya melihat tidak ada yang dilanggar," sebutnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Gunawan Benjamin mengatakan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar pada pasar Muamalah pada satu hampir dipastikan tidak melanggar dari sisi Syariah. Sebab, Rasullullah juga menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Akan tetapi menurutnya, semangat menjalankan syariah ini memiliki konsekuensi ketika diperhadapkan dengan UU di Indonesia.
"Soal deliknya saya nggak tau detail. Tapi tentu nanti penegak hukum akan menjelaskan dimana posisi yang salah dengan itu," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved