Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid pada salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Medan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Terbaru dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar pelaku berinisial BS dihukum 15 tahun penjara.
BS merupakan seorang pendeta yang juga menjadi kepala sekolah pada sekolah tersebut. Dituntut 15 TahunSeorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.
Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," kata Ranto Sibarani, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengungkapkan saat ini kasus pencabulan tersebut masuk dalam tahap sidang pledoi dimana BS akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Dikethaui Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan BS. Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved