Pencopotan koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Deli Serdang Azwar oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara terindikasi melanggar peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawasi Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Diketahui pencopotan Korsek Bawaslu Deli Serdang tersebut tercantum dalam SK Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut nomor 0080/HK.01.01/SU/12/2021 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Kasek Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian.
Pada SK tersebut, tidak dijelaskan ihwal persoalan yang membuat Azwar diberhentikan secara mendadak. Hal ini memunculkan indikasi pencopotan tersebut terjadi akibat laporan dari Azwar kepada Sekjen Bawaslu RI dan Inspektur Wilayah II mengenai Tunjangan Uang Persediaan (TUP) Bawaslu Deli Serdang yang tidak kunjung dicairkan oleh pihak Sekretariat Bawaslu Sumut.
Dalam SK tersebut hanya disebutkan bahwa Azwar diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih dan kemudian menetapkan Astri Dwi Rahayu sebagai penggantinya.
Jika merujuk pada Persekjen Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017 pada bab IV bagian kedua tentang Sekretaris Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota pada pasal 19 ayat 7 ditegaskan, bahwa masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Deli Serdang sendiri sejauh ini belum memiliki Kasek Definitif sehingga jabatannya masih diisi pejabat berstatus Korsek dari kalangan PNS dari lingkungan pemerintah daerah di Sumatera Utara berdasarkan SK dari Kasek Bawaslu Sumut.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten/kota yang memiliki Kepala Sekretariat definitif masih 4 daerah yakni Nias, Medan, Simalungun dan Mandailing Natal.
Kemudian pada bab VI Persekjen Bawaslu RI tersebut juga diatur bahwa Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, berhalangan tetap, melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan, melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggaraan pemilu dan kode etik perilaku pegawai, menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas, dan/atau melanggar kebijakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota atau Panwascam.
Kemudian pada bab VI pasal 25 dipertegas jika pemberhentian kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota harus didahului dengan pemeriksaan dan klarifikasi.
Merujuk pada aturan ini, Bawaslu Sumut beberapa waktu melakukan klarifikasi terhadap Sekretariat Bawaslu Deli Serdang atas munculnya kisruh pasca pengaduan dari Azwar kepada Sekjen Bawaslu dan Inspektur Wilayah II. Namun, dalam SK pencopotan Azwar tersebut, klarifikasi tidak dicantumkan sebagai bagian dari pertimbangan pencopotan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved