Penolakan masyarakat adat Natumingka atas upaya penanaman bibit Eucalyptus oleh pihak PT Toba Pulp Lestar pada wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat mereka berujung bentrok, Selasa (18/5/2021).
Bentrokan terjadi saat pihak masyarakat adat berupaya menghalangi para karyawan perusahaan bubur kerta tersebut untuk melakukan penanaman tersebut. Alasannya, Masyarakat Adat Natumingka sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat titipan leluhurnya.
"Mereka tidak terima wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL," kata Hengky Manalu dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.
Ia menjelaskan, karyawan PT TPL datang ke lokasi dengan pengawalan dari pihak Polres Toba dan aparat TNI. Mereka memaksa masuk dan menerobos blokade warga. Warga yang menghalangi mendapat penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
"Ironisnya, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut hanya disaksikan oleh aparat kepolisian," ujarnya.
Atas kejadian ini, AMAN Tano Batak menyampaikan beberapa desakan yakni
1. Kepolisian Resort Toba untuk segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada Masyarakat Adat Natumingka.
2. Hentikan seluruh aktifitas PT TPL di wilayah Adat Natumingka.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi konsesi PT TPL di wilayah adat Natumikka.
4. Bupati Kabupaten Toba untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Huta Natumingka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved