Penahanan MV Mathu Bhum Picu Kerugian Miliaran Rupiah, Politisi PDIP Sumut: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Pertemuan pengusaha dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut/Ist
Pertemuan pengusaha dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut/Ist

Penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh pihak TNI AL di Belawan memicu kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.


Sebab, saat ditahan atas tudingan membawa RBN Palm Olein atau produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO, kapal tersebut juga membawa sejumlah komiditi hasil laut dan pertanian berupa ikan dan sayuran.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) dengan Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (15/6/2022).

Politisi PDI Perjuangan Sugianto Makmur dalam pertemuan tersebut menilai ada pelanggaran terkait penahanan kapal tersebut.

"Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi material dan inmaterial," katanya.

Sugianto mengatakan kapal tersebut ditahan pada 4 Mei 2022 lalu, ia memastikan untuk saat ini kualitas barang-barang yang diangkut akan menurun bahkan akan rusak. Hal ini akan sangat merugikan bagi para pengusaha.

"Kerugian material ini siapa yang menanggung. Nilai materi mencapai miliaran, apa tidak terpikir sampai ke situ,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Sugianto, penahanan kapal tersebut tidak hanya bisa dilihat dari kerugian atas nilai materi saja. Dampak lebih besar adalah kepercayaan negara-negara lain yang mengimpor komoditas kebutuhan dari Indonesia. Pada sisi lain, Sugianto mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Belawan dan tidak menemukan adanya pelanggaran kepabeanan sebagaimana diatur pada peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor. Pada sisi lain, ia juga mendesak agar Panglima TNI mengoreksi indikasi pelanggaran kewenangan terkait penahanan tersebut.

"Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya diserahkan pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Dalam waktu dekat Fraksi PDIP DPRD Sumut akan mengambil langkah dengan menyurati Panglima TNI dan Presiden terkait peristiwa ini. Mereka berharap kedepannya kejadian yang sama tidak terulang.

Sementara itu, Ketua DPP APINDO Sumut, Haposan Siallagan berterimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP yang telah menampung aspirasi para pelaku usaha dan UMKM Sumut.

“APINDO Sumut berharap, kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah dalam halnya DPRD sebagai wakil rakyat Sumut untuk segera menuntaskan keresahan yang dialami pelaku usaha dan UMKM,” pungkasnya.