Wartawan senior Dandhy Laksono sangat menyayangkan vonis penjara terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi terkait tulisan jurnalistiknya yang dinilai menyinggung SARA. Menurut Dhandy, vonis 3 bulan 15 hari penjara yang dijatihkan kepada sosok yang akrab disapa Nanta tersebut merupakan bentuk kemunduran yang sangat serius terhadap dunia pers di Indonesia Sebab, kasus yang menjeran Nanta sudah ditangani oleh Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sementara media yang bersangkutan sudah menjalankan perintah Dewan Pers. "Kasusnya ditangani Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sesuai Kode Etik juga sudah meralat, tapi tetap dipidana dengan UU ITE. Kemunduran serius," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (11/8). Diketahui Nanta divonis atas tulisannya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Berita ini sendiri mengenai konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group. Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019. Alasannya, Sukirman mengaku tidak pernah diwawancarai. Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 28 UU ITE. Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta.[R]
Wartawan senior Dandhy Laksono sangat menyayangkan vonis penjara terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi terkait tulisan jurnalistiknya yang dinilai menyinggung SARA. Menurut Dhandy, vonis 3 bulan 15 hari penjara yang dijatihkan kepada sosok yang akrab disapa Nanta tersebut merupakan bentuk kemunduran yang sangat serius terhadap dunia pers di Indonesia Sebab, kasus yang menjeran Nanta sudah ditangani oleh Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sementara media yang bersangkutan sudah menjalankan perintah Dewan Pers. "Kasusnya ditangani Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sesuai Kode Etik juga sudah meralat, tapi tetap dipidana dengan UU ITE. Kemunduran serius," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (11/8). Diketahui Nanta divonis atas tulisannya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Berita ini sendiri mengenai konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group. Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019. Alasannya, Sukirman mengaku tidak pernah diwawancarai. Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 28 UU ITE. Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta.© Copyright 2024, All Rights Reserved