Penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Kota Medan pada akhir 2025 masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, bantuan stimulan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan berat hingga kini belum diterima.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, bencana tersebut berdampak pada 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan. Pemerintah kota kemudian menjalankan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai arahan pemerintah pusat.
“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” ujar Erfin dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera di Balai Kota Medan, Senin, 28 September 2026.
Menurut Erfin, penanganan tidak hanya menyasar pembangunan fisik. Pemerintah Kota Medan juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD 2026 untuk mendukung pemulihan pelayanan dasar masyarakat.
Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana. Pelayanan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini diperluas ke 21 kecamatan.
Di sektor kesehatan, rehabilitasi dan pembangunan sarana pelayanan seperti puskesmas dan pustu juga dilakukan. Pembenahan sarana persampahan turut menjadi perhatian karena keterbatasan fasilitas sempat memperlambat proses pembersihan setelah bencana.
Namun, pelaksanaan sejumlah program masih menghadapi kendala teknis dan administrasi. Erfin menyebut perubahan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” katanya.
Untuk bantuan perumahan, Erfin mengatakan bantuan stimulan bagi warga dengan rumah rusak ringan dan rusak sedang telah diterima. Sementara bantuan untuk rumah yang mengalami kerusakan berat belum diperoleh.
Persoalan lain berkaitan dengan data penerima jaminan hidup. Erfin mengatakan Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan tersebut, namun masih terdapat perbedaan data yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi.
Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, tim datang ke Medan untuk mengonfirmasi data penanganan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang menghambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.
Ia mengatakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan terobosan, namun tetap harus dilakukan dalam kerangka hukum. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting karena anggaran yang digunakan bersumber dari uang negara.
Usai pertemuan, Satgas PRR bersama BPBD dan perangkat daerah terkait meninjau sejumlah lokasi di lapangan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan dan kendala penanganan pascabencana di Kota Medan. 
