Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar bimbingan teknis kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum kontra barang/jasa.
Pelatihan ini digelar di Royal Suite Condotel oleh BPDPSDM Kota Medan, Selasa (18/10/2022).
Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat mengatakan pengetahuan ini menjadi penting terutama mengingat pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari jalannya pemerintahan.
“Tak sedikit kontrak yang berakhir dengan sengketa karena adanya kesalahpahaman antar pihak yang berkontrak. Agar tak terjebak dalam sengeketa tersebut para pihak harus memperhatikan dan menghindari hal- hal yang dapat memunculkan sengketa dalam proses penyusunannya,” kata Renward.
Dijelaskannya, pemerintah dalam membangun sarana dan prasarana publik memerlukan sektor swasta sebagai pemasok barang dan jasa sehingga terjadi hubungan hukum diantara keduanya dalam bentuk kontrak. Tentunya kontrak yang dibuat pemerintah bersifat multi aspek dan mempunyai karakter yang sangat khas. namun hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai hambatan dalam pelaksanaan kontrak disebabkan katana kurangnya kesepahaman antara Pemerintah dengan penyedia jasa.
"Dalam penyusunan kontrak sedari awal memang harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada isu-isu yang dapat menimbulkan sengketa atau menjadi permasalahan di kemudian hari. Misalnya pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak cermat membuat rancangan kontrak, copy paste kontrak sebelumnya tanpa penyesuaian, ruang lingkup pekerjaan kurang Jelas dan ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas serta mekanisme pembayaran," ujarnya.
Melalui pertemuan ini Asisten Umum berharap para peserta dapat mempelajari dan memahami bagaimana agar dalam menyusun kontrko tidak timbul isu-isu yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari dan jika terjadi sengketa kontak tersebut agar dapat memahami juga apa yang harus dilakukan. Selain itu Renward juga mengingatkan dalam menyelesaikan sengketa kontrak, seluruh pihak yang berkontrak agar tidak langsung membawa perkara ke tanah litigasi ataupun arbitrase. Terutama untuk kesalahan ataupun kekeliruan dalam kontrak yang bersifat administrasi.
"Untuk mencegah terjadinya sengketa kontrak, komunikasi sangat diperlukan setelah kontrak disusun. Pelaku usaha juga perlu diberikan penjelasan tentang dokumen pemilihan dan kontrak, serta mengkritisi spek,Hps dan rancangan kontrak pada saat diberikan penjelasan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved