Pemerintah Kota Medan akan membantu pengurusan izin sementara tempat beribadah bagi jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Medan, Irwan Ritonga usai memimpin rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dalam rangka membahas permasalahan yang dialami Jemaat GEKI tersebut.
"Rapat ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution mengenai rumah ibadah, Pak Wali ingin agar masyarakat kota Medan memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadahnya,” kata Irwan Ritonga.
Irwan mengungkapkan permasalah jemaat GEKI terjadi karena tempat ibadah mereka selama ini masa sewanya sudah berakhir. Karena itu mereka menyewa gedung di Mall Suzuya Marelan untuk melakukan ibadah. Hal inilah yang memicu penolakan dari masyarakat sekitar.
Pemko Medan menurut Irwan Ritonga tidak menginginkan adanya persoalan yang dipicu oleh kegiatan ibadah. Terkait masalah ini, mereka telah melakukan komunikasi dengan perangkat daerah untuk mengurus perizinan.
"Kemarin sudah dikomunikasikan oleh Perangkat Daerah kita agar mereka mengurus perizinan terkait peruntukannya sebagai tempat ibadah sehingga masyarakat juga mengetahuinya bahwa mereka memiliki izin untuk beribadah, dan kita akan membantunya,” ujar Irwan Ritonga.
Rapat yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/Medan, BIN, Satpol PP Kota Medan dan Kemenag kota Medan ini juga didengarkan berbagai masukan dari para peserta rapat guna mengatasi permasalahan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved